Oleh Rajif Dri Angga – Politik Pemerintahan 2010
Pimpinan Bidang Keilmuan Dewan Mahasiswa Fisipol UGM
Selintas terbesit ingatan akan obrolan bersama rekan-rekan di Dema Fisipol beberapa waktu lalu. Sebuah anekdot yang sebenarnya nyata kita rasakan nuansanya di Fisipol UGM. Kira-kira substansinya seperti ini, “Sebenarnya kalau kita mau jujur, semua hal yang dibutuhkan di organisasi kemahasiswaan, ada di Fisipol semua. Mulai dari diplomasi dan jejaring internasional ada di HI, humas dan maintenance sosial media ada di Komunikasi, tata kelola dan kelembagaan ada di JPP, di bidang manajemen dan advokasi kebijakan, kita punya MKP, soal analisa fenomena sosial kita punya Sosiologi, dan yang tak kalah penting kita punya PSdK yang handal di bidang pemberdayaan masyarakat.
”Ini merupakan sumberdaya dan modal intelektualitas yang semestinya dapat dioptimalkan dalam mengelola organisasi kemahasiswaan, baik Himpunan Mahasiswa Jurusan, Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas, maupun Keluarga Mahasiswa Fisipol UGM. Sungguh pun demikian, kontribusi masing-masing jurusan dengan kehandalannya masih perlu dikaji ulang. Pertanyaan kritis yang mungkin terbesit di benak kita adalah sudahkah kita merekatkan simpul-simpul modalitas intelektual yang kita punya untuk membangun good and democratic student governance? Berdirinya Keluarga Mahasiswa (KM) Fisipol UGM setelah empat belas tahun masa kealpaannya sudah seharusnya dapat menjawab pertanyaan tersebut. Memaknai “Demokrasi Kita”
Signifikansi peran mahasiswa dalam membidani lahirnya agenda demokratisasi pasca Orde Baru tentunya telah menjadi fakta sejarah yang tidak dapat dinafikan begitu saja. Tanpa bermaksud meromantisasi, selama kurun waktu perjalanan bangsa ini, mahasiswa menjadi kekuatan sosial-politik yang memiliki andil besar dalam mengawal dinamika sosial politik yang terjadi. Atas dasar pembacaan realitas tersebut, tentu saja tidak terlalu muluk-muluk jika kita mencoba mengawal demokrasi yang selama ini telah digulirkan. Demokrasi kita kawal bukan saja karena kekuatan mahasiswa yang merebutnya, namun karena demokrasi saat ini belum banyak membawa perubahan mendasar bagi masyarakat.
Mengawal ‘demokrasi kita’ setidaknya membutuhkan dua pemahaman mendasar. Pertama, demokrasi dimaknai sebagai operasionalisasi nilai-nilai substantif (keadilan, kesetaraan, dan kebebasan) yang mendorong teraktualisasinya akuntabilitas politik dan sosial. Kedua, konsolidasi demokrasi memerlukan prasyarat infrastruktur sosial yang didorong oleh elemen masyarakat sipil dan warga negara aktif (active citizen) (Putnam 1993, h. 182). Lebih jauh, Putnam (1993) menjelaskan bahwa simpul-simpul kewargaan harus dihadirkan dalam sebuah komunitas kewargaan (civic community) yang terbangun melalui keterlibatan dan komitmen warga negara dalam proses politik (civic engangement), kepercayaan (trust), dan kehidupan asosiasional yang kuat (network of civic engangement). Keempat nilai dasar tersebutlah yang membentuk modal sosial (social capital).
Lantas, apa relevansinya membicarakan modal sosial dengan sistem politik yang demokratis? Untuk dapat menjawabnya, mari kita analogikan modal sosial sebagai jalan dan demokrasi sebagai sebuah mobil. Sebaik apapun performa mobil tersebut, kalau tidak dibarengi dengan infrastruktur jalan yang memadai, maka pengemudi dan penumpang mobil tersebut akan mengalami kewalahan dan bahkan hilang arah dalam mencari rute yang paling mungkin dalam mencapai tujuannya. Demikian pula dengan demokrasi, kalaupun sistem tersebut bisa dihadirkan dengan segala atribut yang dimilikinya, niscaya akan mengalami disorientasi jika tidak dibarengi dengan infrastruktur modal sosial yang memadai.
Barangkali inilah yang sedang kita rasakan dewasa ini. Mengambil kasus Pilkada langsung, tentu kita menyaksikan dengan mudahnya elit dan politisi lokal membeli suara (vote buying) calon pemilih. Dengan spektrum yang lebih luas, oligark lama justru mereorganisasi diri dan membajak demokrasi yang tengah dikonsolidasikan (Robison & Hadiz 2004). Atas dasar itu, sah-sah saja jika kita tengah mengalami disorientasi lantaran tak sanggup membangun infrastruktur bagi demokrasi. Di sinilah urgensi modal sosial bagi pengembangan demokrasi substantif. Lantas, dimana peran mahasiswa?
Atas pemahaman tersebut, setidaknya celah yang dapat diisi oleh mahasiswa adalah dengan membangun dan memperkuat infrastruktur sosial yang ada. Jelaslah sudah, gerakan mahasiswa saat ini perlu merumuskan ulang strategi gerakan sesuai dengan konteks zamannya dimana rezim otoritarianisme sebagai common enemy telah tumbang dan kekuatan musuh tidak lagi manifes dalam bentuknya yang konkrit. Gerakan mahasiswa saat ini sudah semestinya berkontribusi bagi konsolidasi demokrasi dengan memperkuat modal sosial sebagai prasyarat infrastruktur demokrasi. Tentu saja, kontribusi ini dapat direalisasikan lewat program kerja yang memperkuat civic engangement di masyarakat.
Melalui program desa mitra misalnya, inisiasi ini dapat dilakukan dengan mendorong akuntabilitas sosial oleh masyarakat atau peningkatan partisipasi pemilih. Tak dapat dipungkiri bahwa prakarsa semacam ini merupakan program jangka panjang yang memerlukan konsistensi dan kesinambungan dalam menggarapnya. Namun terlepas dari itu semua, kontribusi mahasiswa justru semakin menemukan relevansinya ketimbang sekadar berjibaku dengan tuntutan-tuntutan terhadap penguasa untuk bersikap lebih demokratis. Akan ada banyak inovasi dan prakarsa baru yang berkembang dari pemikiran mahasiswa.
Sungguhpun demikian, perlu sejak awal disadari bahwa langkah apapun yang dilakukan untuk berkontribusi mendemokratisasikan bangsa ini hanya akan menjadi sia-sia belaka, manakala sikap dan aksi mahasiswa sendiri tidak mencerminkan dirinya seorang demokrat. Aksi konkrit sudah selayaknya dilakukan bagi diri organisasi mahasiswa itu sendiri. Lantaran berambisi terlalu besar menjadi organisasi yang efektif dan kuat, organisasi mahasiswa yang ada justru lepas kendali dan terjebak dalam eksklusivitas serta sentimen golongan. Dengan dalih yang sama, lembaga kemahasiswaan justru larut dalam pertikaian dan berebut kuasa pribadi dan kelompok. Sikap kekanak-kanakkan semacam inilah yang mesti dijauhkan dari organisasi mahasiswa, terutama KM Fisipol UGM.
Dengan demikian, sejak awal diniatkan bahwa KM Fisipol UGM harus mengembangkan good and democratic student governance yang menjadi rujukan bagi lembaga kemahasiswaan di level universitas bahkan nasional. Seperti halnya tata kelola pemerintahan nasional dan lokal, good and democratic student governance mensyaratkan adanya inklusivitas, horisontalisasi relasi antar aktor, dan koordinasi, bukan hierarki apalagi dominasi (Peters 1998). Kesemua konsep tersebut dapat diaktualisasikan jika kita memiliki modal sosial yang menjadi simpul berbagai kepentingan yang ada. Salah satu modal sosial yang paling signifikan perannya tentu saja trust (kepercayaan) yang harus dimiliki bukan saja pengurus namun juga seluruh anggota KM Fisipol UGM.
Dengan adanya trust inilah KM Fisipol UGM dapat bersinergi satu sama lain. Ibarat dua sisi mata uang, ambisi besar untuk mendemokratisasi Indonesia setali tiga uang dengan upaya menjadikan KM Fisipol UGM sebagai sebuah good and democratic student governance. Dua hal tersebut tentu saja menjadi tantangan dalam ‘mengawal demokrasi kita’. Sanggupkah KM Fisipol UGM merealisasikannya? KM Fisipol 2013 ini mungkin sebatas merintisnya. Ke depan perlu upaya mengkaji ulang: sejauh mana kita telah bergerak progresif.
Salam Inovasi Berkarya!
0 Comments