Ada beberapa isu yang menjadi perhatian dari Departemen Advokasi Dewan Mahasiswa Fisipol dalam lingkup fakultas. Departemen Advokasi kemudian menghubungi pihak dekanat untuk mencari jawaban dan konfirmasi atas beberapa masalah tersebut. Di selang waktu acara Open House Dewan Mahasiswa Fisipol pada hari Jumat, 22 Maret 2013, Departemen Advokasi bertemu dengan Bapak Dr. Nanang Pamuji Mugasejati, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM. Berikut jawaban beliau,
Parkir Fisipol
Masalah ini pertama kali muncul ketika tiba-tiba dekanat mengeluarkan kebijakan bahwa parkir utara gedung baru Fisipol hanya untuk staf Fisipol, hal ini ditunjukkan dengan adanya papan tulisan “Parkir Khusus Staf Fisipol”. Tentu hal ini berdampak kepada lingkungan di sekitarnya, terutama pada taman GKU yang pada awalnya bersih dari kendaraan. Taman GKU saat ini penuh dengan kendaraan mahasiswa dikarenakan parkir kendaraan mahasiswa terkonsentrasi di sisi timur gedung fisipol.
Pihak dekanat beralasan bahwa banyak kasus dosen yang tidak mendapatkan parkir sehingga berdampak kepada terlambatnya dosen masuk kelas. Hal ini tentu berdampak pula terhadap proses perkuliahan yang ada di Fisipol. Dekanat juga mengatakan bahwa seringkali dosen Fisipol, karena penuhnya tempat parkir, sehingga para dosen parkir di Fakultas Hukum. Selain itu, pertimbangan mengapa kebijakan ini dikeluarkan karena masih sedikit mahasiswa yang membawa mobil ke kampus.
Ketika Departemen Advokasi menanyakan bagaimana solusi dari permasalahan ini, dekanat menjawab bahwa mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Hal ini dikarenakan bahwa kewenangan untuk membuat kantong-kantong parkir kampus berada pada rektorat.
Fingerprint
Banyak mahasiswa ketika masuk awal semester genap ini mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari fingerprint. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri mengingat presensi kelas kembali menggunakan sistem manual tanda tangan. Jawaban Dekanat terkait hal ini adalah karena sistem presensi menggunakan fingerprint yang dilakukan selama dua semester lalu memiliki margin error sekitar 10-15%. Perlu diketahui bahwa sebuah sistem apabila memiliki tingkat kesalahan hingga mencapai 10-15% merupakan sistem yang sangat buruk. Belum lagi permasalahan timbul ketika mahasiswa sudah presensi namun tidak masuk dalam sistem hingga berpengaruh terhadap ketidakjelasannya dapat mengikuti ujian akhir atau tidak. Hal ini biasanya berdampak kepada presensi mahasiswa kurang dari 75% yang pada akhirnya mahasiswa bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir.
Akhir dari permasalahan ini biasanya ditentukan dengan cara mahasiswa membuat surat pernyataan kepada dosen yang bersangkutan bahwa dirinya telah mengikuti perkuliahan memenuhi presensi 75%. Namun hal ini akan sarat dengan subyektivitas, bisa jadi ada mahasiswa yang diizinkan dan ada yang tidak diizinkan dalam satu dosen yang sama. Penentuan ini pun sangat tergantung kepada dosen yang bersangkutan, sekalipun mahasiswa secara riil sudah memenuhi presensi 75% namun dosen yang bersangkutan tidak berkenan mengurusi hal-hal seperti ini maka mengulang mata kuliah terkait menjadi opsi yang paling mungkin dan yang terburuk yang harus dipilih oleh mahasiswa.
Sistem fingerprint ini masih dicoba dalam satu mata kuliah di jurusan PSdK dalam rangka uji kepatutan margin error. Apabila margin error berada di bawah 2% maka akan ada kemungkinan sistem presensi fingerprint ini akan digunakan lagi semester depan. Apabila pada akhirnya fingerprint ini digunakan kembali, harapan dekanat kepada seluruh mahasiswa untuk aktif memeriksa presensi pada portal Fisipol. Namun apabila pada akhirnya margin error tetap pada kisaran 10-15% maka secara otomatis fingerprint tidak akan dipakai. Sejauh ini dekanat belum memikirkan kembali bagaimana nasib dari alat fingerprint ini apabila pada akhirnya tidak dipakai pada semester depan.
Koneksi dan Wifi
Permasalahan mengenai koneksi internet yang lambat dan ada beberapa area di Fisipol yang tidak terjangkau oleh koneksi internet Wi-Fi ternyata hal ini berhubungan langsung dengan rektorat. Selama ini mekanisme koneksi internet diatur oleh pihak rektorat, pihak dekanat hanya menerima berapa kuota yang diberikan oleh rektorat dan dekanat hanya berwenang untuk membagi-bagikan kuota itu di beberapa area di kampus masing-masing. Sehingga apabila koneksi internet Wi-Fi menurun dan lambat, hal ini merupakan efek dari menurunnya pembagian kuota oleh pihak rektorat. Dekanat tidak mempunyai kewenangan apapun dalam hal ini.
Penggabungan jurusan Sekip dan Bulaksumur
Isu penyatuan kembali 6 jurusan di Fisipol Bulaksumur sebenarnya sudah lama terdengar. Informasi terbaru dari pihak dekanat mengabarkan bahwa Jurusan Sosiologi yang saat ini menempati kampus MAP Sekip dapat dipastikan semester depan berpindah dan kembali lagi ke kampus Fisipol Bulaksumur. Begitu juga dengan kantor dosen JPP yang saat ini menempati Gedung S2 PLOD dapat dipastikan semester depan bergabung di kampus Fisipol Bulaksumur.
Selain itu, informasi yang didapatkan oleh Departemen Advokasi dari mahasiswa MKP, bahwa Jurusan MKP bulan Agustus tahun ini dapat bergabung di kampus Fisipol Bulaksumur. Hal ini berkaitan dengan survei yang telah dilakukan oleh mahasiswa MKP sendiri mengenai tempat perkuliahan yang cocok menurut mahasiswa, ternyata sebagian besar mahasiswa MKP lebih sepakat tempat perkuliahan lebih cocok di kampus Bulaksumur. Hasil survei ini kemudian diserahkan kepada pihak jurusan dan akhirnya disetujui. Bahkan di kampus Sekip sendiri beredar isu bahwa gedung MAP Sekip telah diincar fakultas lain untuk dijadikan tempat perkuliahan fakultas tersebut. Untuk jurusan PSdK sejauh ini belum ada kejelasan mengenai penggabungannya di kampus Fisipol Bulaksumur. Kaitannya dengan gedung baru yang masih belum digunakan secara maksimal, pihak dekanat mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum adanya sarana dan prasarana seperti furniture dsb yang tersedia di dalam gedung tersebut.
Nilai yang lama keluar
Permasalahan lamanya nilai yang keluar telah menjadi permasalahan klasik di fakultas ini. Pihak dekanat pun mengakui betapa sulitnya menyelesaikan permasalahan ini. Hal tersebut dikarenakan kaitannya dengan pihak jurusan, yaitu dosen-dosen yang memberikan nilai. Pihak dekanat sebenarnya telah mengeluarkan regulasi mengenai jadwal keluarnya nilai, namun kembali lagi hal tersebut bergantung kepada dosen-dosen yang mengeluarkan nilai.
Pernah suatu kali dosen JPP ada yang mempertanyakan hal ini. Kemudian hal ini ditindaklanjuti dengan pemberian deadline jadwal waktu terakhir pemberian nilai. Waktu itu disepakati jatuh tempo pada tanggal 14, apabila hingga tanggal tersebut nilai tidak keluar maka nilai seluruh mahasiswa dipukul rata mendapatkan nilai tertinggi A.
Namun ada solusi lain yang dipaparkan oleh pihak dekanat, mahasiswa dapat membuat surat pernyataan mengenai kejelasan keluarnya nilai kepada dosen yang bersangkutan apabila nilai mata kuliah lama tidak ada kejelasan. Hal ini kiranya akan menjadi sesuatu yang perlu dilakukan oleh mahasiswa apabila nilai mata kuliah mengalami ketidakjelasan.
Lima isu tersebutlah yang dapat dijawab secara jelas oleh Dekanat, masih banyak isu-isu di internal Fisipol yang perlu untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti. Kami Departemen Advokasi Dema Fisipol mengharap saran dan kritik yang membangun dari kawan-kawan Fisipol mengenai isu-isu di internal Fisipol yang sekiranya perlu untuk ditanggapi.
– – – – – – – – –
Saat Departemen Advokasi mempertanyakan banyaknya kebijakan Fisipol yang tidak melibatkan mahasiswa, dekanat menjawab bahwa dekanat juga sangat memerlukan masukan dari teman-teman mahasiswa kaitannya dengan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan oleh dekanat. Dekanat bersedia menggelar forum dengar pendapat dengan mahasiswa rutin setiap bulan dengan mahasiswa. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh Pengurus Harian Dema Fisipol untuk direalisasikan. Kami sangat mengharap respon aktif kawan-kawan Fisipol untuk menyuarakan aspirasi ke depannya. Salam Fisipol Satu !
Kepala Departemen Advokasi
Dewan Mahasiwa Fisipol
Satria Triputra Wisnumurti
0 Comments