Belum usai kontroversi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, atau yang lebih dikenal dengan UU Dikti, mahasiswa kembali terhenyak dengan adanya kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Memang bukan hal yang baru. Beberapa perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan ini meskipun secara resmi, Dirjen Dikti baru mengetuk palu untuk tahun akademik 2013/2014. Kini, UGM tengah bersiap-siap memberlakukan tarif UKT seiring dengan penerimaan mahasiswa baru di Bulan Juli mendatang.
Jika kita cermati, sebenarnya niatan pemerintah menerapkan kebijakan UKT adalah untuk meningkatkan tanggungjawab negara dalam menyediakan pelayanan pendidikan tinggi dengan menghapus uang pangkal yang dirasa memberatkan mahasiswa sebagai pengguna pelayaan pendidikan. Namun demikian, tentu saja kita tidak dapat taken for granted atas kebijakan tersebut. Tulisan ini berupaya untuk mencermati skema formulasi dan alokasi UKT serta menganalisis implikasi pemberlakuan UKT di Fisipol UGM.
Dasar Hukum UKT
Setidaknya Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang konon dijadikan dalih pemberlakuan UKT, yaitu Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Feb 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah, Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi, Surat Edaran Dirjen Dikti 274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal. Terakhir, Dikti mengeluarkan Surat Edaran No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi Permintaan Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Lebih lanjut, dalam Rapat antara Direktorat Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) dengan para rektor sejumlah PTN yang diselenggarakan di Bandung, 2 Juni 2012 untuk membahas penerimaan mahasiswa baru tahun 2013, Dikti kembali menghimbau PTN untuk melaksanakan kebijakan UKT dan mekanisme pemberian BOPTN.
Mencermati Formulasi UKT di Fisipol UGM
UKT merupakan merupakan tarif uang kuliah yang mengintegrasikan tiga komponen pembayaran: SPMA, SPP, dan BOP. Besaran UKT ditentukan dengan menghitung unit cost mahasiswa dalam satu semester. Analisis unit cost memberi dasar formula untuk menghitung biaya pendidikan seorang mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung (biaya tenaga kerja langsung (gaji & honor dosen); bahan habis pakai pembelajaran; sarana dan prasarana pembelajaran langsung) dan biaya tidak langsung (biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran; pemeliharaan; serta kegiatan pengembangan institusi (penelitian, kemahasiswaan, dan pengembangan program) (Juanda & Lestari 2012, h. 228; Ditjen Dikti 2012). Besaran Unit Cost tersebut kemudian ditandingkan (matching) dengan subsidi pemerintah, sumbangan masyarakat, serta pendapatan lain-lain lembaga.
Dalam konteksnya di Fisipol, usulan UKT diformulasikan dengan mempertimbangkan variasi SPMA yang dibayarkan mahasiswa serta disparitasnya antar jurusan, komponen SPP, dan besaran BOP. Misalnya, Jurusan Hubungan Internasional, dalam interval Rp 0-Rp 52 juta, pada titik ekstrim SPMA Rp 0 terdapat 16,20% dan SPMA 52 juta terdapat sebesar 15,25%. Belum lagi variasi besaran SPMA antara jurusan satu dengan jurusan lain. Ini menunjukkan bahwa penentuan besaran UKT harus memperhatikan aspek disparitas keuangan semacam itu. Dengan demikian, pihak Dekanat mengusulkan besaran SPMA rata-rata per semester yang dihitung dari total SPMA per angkatan dibagi dengan jumlah mahasiswa, kemudian dibagi delapan semester (Suparjan 2013, komunikasi personal; Purwanto 2013, komunikasi personal).
Atas dasar variasi interval biaya SPMA antar jurusan ini, pihak Dekanat mengusulkan tiga klasterisasi tarif UKT: 1) Rp 4,5 Juta untuk Jurusan Sosiologi dan Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Rp 5 Juta untuk Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) dan Managemen Kebijakan Publik (MKP), dan Rp 5,5 Juta untuk Jurusan Hubungan Internasional dan Jurusan Ilmu Komunikasi. Formulasi seperti ini sangat berbeda dengan penghitungan UKT versi universitas yang menghitung UKT Fisipol sebesar Rp 7-7,5 juta per-semester. Selain itu, pihak Dekanat juga akan memberikan mekanisme keringanan bagi mahasiswa dengan lima kategori: 1) kategori A: Rp 0, (nol rupiah), 2) kategori B: Bidik Misi, 3) kategori C: mahasiswa yang membayar 55% dari UKT, 4) kategori D: membayar 70% dari UKT, 5) kategori E: membayar penuh tarif UKT. Jika usul ini diterima, maka perlu diperhatikan proses verifikasi agar kebijakan ini dapat tepat sasaran (Suparjan 2013, komunikasi personal).
Mengkritisi UKT: Pukul Rata Biaya dan Jebakan Administratif BOPTN
Sebelum menelaah aspek mendasar dari kebijakan UKT, kiranya perlu dipertanyakan derajat keabsahan kerangka regulasi yang menaungi kebijakan ini. Berbekal Surat Edaran, Dirjen Dikti UKT menjadi upaya pemerintah untuk menghapus beban uang pangkal yang dirasakan memberatkan finansial mahasiswa, larangan menaikkan SPP mahasiswa, sekaligus penerapan UKT untuk mahasiswa S1 Reguler. Perlu dipertanyakan apakah Surat Edaran Dikti cukup kuat untuk menjadi kerangka regulasi bagi kebijakan yang berimplikasi serius kepada mahasiswa yang dibebankan biaya UKT dan pengelolaan keuangan PTN? Bahkan, himbauan pelaksanaan UKT sebenarnya sudah dicanangkan sebelum UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) disahkan (lihat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan UU Dikti disahkan pada tanggal 10 Agustus 2012).
Di samping kerangka regulasi yang problematik, kebijakan UKT sebenarnya menyimpan sejumlah tanda tanya, kalau bukan ironi. Pertama, dengan penghapusan SPMA sebenarnya pemerintah telah mengabaikan prinsip keadilan dan memukul rata kapasitas finansial mahasiswa. Meskipun, acapkali SPMA dianggap sebagai pintu masuk bagi perguruan tinggi untuk memungut biaya yang tinggi, namun secara paradigmatik, mekanisme penetapan SPMA sebenarnya didasari pada asumsi bahwa kapasitas finansial mahasiswa sangat beraneka ragam dan memerlukan alokasi biaya yang berkeadilan. Tentu saja, pihak yang paling dirugikan dari kebijakan ini adalah orang tua calon mahasiswa yang memiliki pendapatan di atas margin terendah namun di bawah tarif UKT. Dengan kata lain, kebijakan ini akan sangat menguntungkan mereka yang berpenghasilan di atas tarif UKT dan mencekik orang tua mahasiswa yang tergolong menengah ke bawah. Ironisnya, pemerintah justru berdalih bahwa sistem UKT akan meringankan biaya mahasiswa.
Kedua, pemberlakuan UKT pada akhirnya akan dibarengi dengan kucuran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri (Pasal 1 Permendikbud No 58 Tahun 2012). Besaran BOPTN tahun ini mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu dari sebesar Rp 99 M menjadi Rp 179 M. Namun dalam prakteknya sistem administrasi dan mekanisme pencairan BOPTN menjadi sangat rumit dan berbelit. Belum lagi komponen mata anggaran yang sangat rigid membuat alokasi BOPTN menjadi sangat kaku dan tidak adaptif terhadap konteks di perguruan tinggi masing-masing. Pengalaman di UGM sendiri menunjukkan bahwa pada alokasi BOPTN sesuai dengan APBN-Perubahan 2012 justru baru bisa dicairkan pada Bulan Oktober. Padahal, laporan pertanggungjawaban harus diserahkan di Bulan Desember. Belum lagi, dalam konteksnya di Fisipol, pihak Dekanat diminta untuk mengisikan usulan BOPTN tahun 2012 dengan hanya diberi jangka waktu dua hari.
Dengan demikian, sebenarnya Pemerintah tengah menjalankan politik ‘belah bambu’ dengan jebakan administratif BOPTN. Di satu sisi, pemerintah melarang PTN untuk menaikkan SPP dan pemberian alokasi BOPTN, namun di sisi lain, BOPTN yang seharusnya menjadi biaya yang menopang operasionalisasi PTN justru sangat sulit diakses bahkan mekanisme pertanggungjawabannya sangat tidak rasional. Dengan kata lain, pemerintah akan memiliki dalih bahwa besaran BOPTN toh naik dua kali lipat dan mahasiswa dibebaskan dari kenaikan SPP, bahkan penghapusan uang pangkal. Dengan paradigma administratif yang dianut pemerintah, standar akuntabilitas perguruan tinggi diukur bukan dalam kontribusinya dalam inovasi dan pengembangan ilmu, namun diukur pada ketaatan dan kepatuhan perguruan tinggi dengan prosedur administratif-birokratis. Padahal kendala administratif telah berdampak sistemik pada operasionalisasi dan mutu penyelenggaraan pendidikan. Sehingga ujung-ujungnya, energi kreatif yang ada dihabiskan untuk menyusun proposal dan membuat laporan pertanggungjawaban. Dengan demikian, tepat kiranya Prof Soemantri Brodjonegoro (Kompas, 8/3) mengatakan bahwa pola pikir pemerintah mengandaikan institusi sekolah dan perguruan tinggi tidak lain sebagai kantor jawatan yang sepenuhnya patuh dan terikat pada peraturan yang berlaku.
Rekomendasi/Tuntutan Strategis terhadap UKT
Atas dasar serangkaian fakta di atas, sebagai bagian dari komunitas akademik sekaligus komponen gerakan mahasiswa, Dema KM Fisipol UGM menyatakan sikap terkait kebijakan UKT. Pertama, menuntut penetapan tarif UKT secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kapasitas finansial mahasiswa yang disesuaikan dengan pendapatan orang tua mahasiswa. Kedua, menuntut agar BOPTN dijadikan semacam block grant yang memberikan kelonggaran bagi perguruan tinggi untuk mengelolanya dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, menuntut pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme subsudi silang (cross subsidy) dan memperbesar kuota beasiswa dengan tepat sasaran.
Rajif Dri Angga
Koordinator Bidang Keilmuan
Dewan Mahasiswa KM Fisipol UGM
Daftar Referensi:
Juanda, A & Lestari, NV 2012, ‘Analisis Perhitungan Biaya Satuan (Unit Cost) Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran (Studi Kasus Pada Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang)’, Jurnal Reviu Akuntasi dan Keuangan, Vol.2 No. 1, April 2012, hh. 227-241.
Dirjen Dikti 2012, Slide Presentasi UKT, http://simkeu.unej.ac.id/download/KONSEP_UKT-ABC_MODEL.pptx>
Oebadillah, S & Ray 2013 ‘M Nuh: Plafon Uang Kuliah Tunggal PTN masih Disimulasi ‘ diakses pada 9 Maret 2013 pkl 8.36 http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/02/3/135047/M-Nuh-Plafon-Uang-Kuliah-Tunggal-PTN-masih-Disimulasi>.
Brodjonegoro, SS 2013, ‘Dejawatanisasi Pendidikan’, Kompas, Jumat 8 Maret 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
0 Comments